JAKARTA – Novel Baswedan bersama 43 orang mantan pegawai KPK lainnya telah resmi menyandang status sebagai ASN Polri. Mereka telah dilantik pada hari ini, Kamis (9/12/2021) bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), oleh AsSDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Ada yang unik, proses perekrutan Novel CS ini terbilang singkat. Rencana ini mulanya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Papua pada 28 September 2021.
“Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Sigit saat itu.
Sigit lalu membuat pengumuman dua hari menjelang pemecatan 57 pegawai oleh KPK karena tak lulus TWK. Tak pelak, pengumuman ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk oleh para mantan pegawai KPK.
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menjadi salah satu perwakilan yang hadir. AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada hingga Koorsahli Kapolri Irjen Eko Indra menjadi perwakilan Polri dalam pertemuan tersebut.
Giri berpendapat, pertemuan tersebut barulah awal. Ia menyebut akan ada pertemuan selanjutnya antara para mantan pegawai KPK dengan Polri.
“Sama dengan yang disampaikan Bapak Irjen Argo, pertemuan ini masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi. Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan,” ujar Giri kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Landasan hukum perekrutan 57 eks pegawai KPK terus digodok oleh Polri. Mulai dari melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; dan menemui sejumlah instansi dan lembaga terkait seperti BKN hingga KemenPAN-RB.
Modal rekrutmen para mantan pegawai KPK itu pun kuat dipegang Polri. Musababnya, Sigit sudah menyebut sedari awal bahwa perekrutan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Setelah proses menunggu kurang dari dua bulan, hasil perumusan dasar perekrutan para eks pegawai KPK itu rampung. Melalui Peraturan Polisi nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri, para mantan pegawai lembaga antirasuah itu akan menjadi bagian Polri.
Dalam perpol tersebut, proses rekrutmen menjadi ASN pun dipermudah. Tak ada lagi TWK yang harus dijalani oleh para mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Untuk menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, mereka cukup menandatangani surat pernyataan saja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Polri tersebut.
Dalam perpol tersebut, termuat juga adanya seleksi kompetensi bagi Novel dkk. Namun, bukan untuk menentukan lulus sebagai ASN atau tidak, tetapi hanya untuk pemetaan penempatan mereka di Polri.
“Itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri. Sifatnya hanya mapping. Jadi tak ada hasilnya bukan memenuhi syarat atau tidak ada,” kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.
Tinggalkan Balasan