OGAN ILIR – Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri tahanan.
Bahkan akibat perbuatan Bripka IS, istri tahanan yang bernisial IN (20) itu disebut sedang hamil 2 bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Bripka IS diketahui bertugas di Satreskrim Polres. IN adalah istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
“Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan,” kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan di bawah tekanan.
IN mengaku, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusa Kambangan.
“Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN,” ucapnya.
IN juga membuat pengakuan, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya.
Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
“Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang). Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu,” terang dia.
Kejadian tersebut diketahui suami IN yang masih mendekam di penjara setelah ada orang yang melaporkan peristiwa ini.
Setelah ditanya, IN mengakui hal itu dan berujar memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.
“Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi,” ucapnya.
Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021).
“Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan ini.
“Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan