JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di masa menjelang libur Natal dan Tahun (Nataru) baru ini.
Dipemeriksaan tahap tiga ini, terdapat 1.975 sarana peredaran yang terdiri dari 9 sarana importir pangan olahan, 415 distributor termasuk 9 gudang pangan olahan e-commerce dan 1.500 ritel.
Upaya tersebut adalah bagian dari Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dilakukan sejak 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 mendatang.
“Ditemukan adanya produk-produk TMK sekitar 32% dari target pengawasan tidak memenuhi ketentuan. Yang dimaksud adalah produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers virtual, Jumat (24/12/2021).
Sedangkan untuk produk, mayoritas yang tergolong TMK yakni produk kedaluwarsa (53%), tanpa izin edar (31,3%), dan yang paling sedikit adalah produk rusak (15,7%). Total seluruhnya adalah 41.306 barang yang terdiri dari 2.318 produk.
“Temuan pangan kedaluwarsa umumnya di wilayah provinsi jauh dari lokasi pusat distribusi, transport-nya jauh ke lokasi tersebut. Banyak di Timur Indonesia, Balai POM Wilayah Ambon, Gorontalo, Pangkalpinang, Manokwari, dan Kep. Sangihe,” jelas Penny.
Sementara untuk produk pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Balai POM Palu (66%) dan di Sorong.
Umumnya produk-produk tersebut merupakan makan ringan, minuman, minuman serbuk, minuman sari buah, dan produk rusak adalah olahan susu.
Untuk produk tanpa izin edar terdapat 53% dari pangan lokal dan 47,1% merupakan impor.
Walau masih banyak ditemukan adanya produk yang tak sesuai ketentuan, Penny mengatakan temuan sampling ini mengalami penurunan signifikan dari tahun 2020 hingga sebesar 50%.
“Ini hasil dari edukasi BPOM di seluruh Indonesia. Kalau masyarakat sudah teredukasi, demand-nya juga meminta tinggi dan sangat memilih, tentu supply produk meningkat kualitasnya,” tutup Penny.
Tinggalkan Balasan