
TANGERANG – Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan sidang pembacaan putusan dihadiri oleh kedua belah pihak baik Bidkum Polda Banten maupun tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.
Hakim tunggal Emmy Tjahjani Widiastoeti, membacakan putusan “Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.”
Selesai pembacaan, Advokat Alvin Lim, selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirmp menyayangkan Hakim yang setelah mengetahui adanya pelanggaran KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap sah.
“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan polisi. Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan,” kata Alvin kepada wartawan usai persidangan di PN Tangerang, Senin (27/12/2021).
Alvin juga menyinggung soal ketua KPK ya g juga dijabat jenderal Polisi, Hakim dan Pengadilan makin takut untuk bergerak diluar kemauan Polri.
“Sehingga oknum sering bisa bermanuver. Sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh. Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan karena mereka tidak akan menemukan keadilan di kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan