BOGOR – Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Zalufu menyampaikan perkembangan laporan kepolisian dugaan pencurian sepeda motor di tempat pencucian kendaraan dikawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sudah olah TKP (Tempat kejadian perkara,red) dan pemanggilan saksi,” kata Zalufu kepada Indonesiaparlemen.com diruangannya, Senin (27/12/2021).
Ferry Setiawan selaku kuasa hukum korban mengapresasi upaya yang dilakukan penyidik Polsek Klapanunggal.
“Saya mengapresiasi langkah polisi yang mengganti pasal 363 KUHP (pencurian,red) dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan,red),” ucap praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu ini.
Sebelumnya, Seorang wanita mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang mencucinya di sebuah jasa pencucian kendaraan bermotor di Jalan Raya Klapanunggal, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemilik sepeda motor, Seli menceritakan awal kejadian ketika saat mencuci kendaraan miliknya di jasa pencucian Jordan Steam.
“Pegawai jasa pencucian itu memberitahukan kalau motor saya ada yang membawa,” katanya.
Lantas Seli mencoba mencari ke lingkungan sekitar, tapi tak juga menembukan sepeda motor miliknya.
Kemudian Seli melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Klapanunggal.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan