JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin angkat bicara terkait penahanan Habib Bahar bin Smith . Alvin membandingkan dengan Kasus Indosurya yang mana Henry Surya sudah dua tahun berstatus tersangka, namun hingga hari ini tidak ditahan dengan alasan kooperative.
“Alasan penyidik menahan HBS (Habib Bahar bin Smith) karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yaitu ancaman diatas 5 tahun dan takut melarikan diri. Padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Henry Surya sebagai Tersangka juga memenuhi syarat Obyektif dan subyektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena pasport Henry Surya sudah disita Penyidik Mabes,” kata Alvin kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Alvin menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal, karena justru orang kaya mampu membeli passport untuk kabur. Dan ancaman hukuman Henry surya malah diatas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman dibawah 10 tahun.
Alvin juga menyebut penanganan kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya lebih parah. “Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satupun kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya jalan. Jadi asas equality before the law dan Hukum akan tajam keatas pula, hanya pepesan kosong dan janji palsu POLRI yang hingga detik ini tidak terbukti,” ucap Alvin.
Alvin Lim memaparkan bahwa dampak investasi bodong ini sangat dahsyat, Indosurya kurang lebih 15 Triliun dan 8000 korban. Menurutnya, hal ini selain menjadikan hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi Nasional.
“Para korban Investasi bodong, mari satukan suara kalian dan datangi Mabes Polri agar Kapolri berani bertindak, hubungi LQ di 0817-489-0999 para korban Investasi bodong agar bergabung dengan LQ Indonesia Lawfirm dan desak agar Polri berani bela masyarakat dan tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih. Jangan biarkan Polri menjadi pengecut dan lembek terhadap Kriminal yang seharusnya ditindak,” ucapnya.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para advokat yang ingin perubahan hukum dan Polri yang bersih agar bergabung dengan gerakan LQ dan berani bela masyarakat melawan oknum Polri.
“Tunjukkan kewibawaan Advokat sebagai Officium Nobile yang berani dan tolak tunduk kepada oknum aparat, demi Masyarakat.,” pungkasnya.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan