Pelaku pemerkosan santriwati, Herry Wirawan. Dok: IST

BANDUNG – Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/2022).

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Lalu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.