JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan terus memproses hukum dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan pada 2015.
Mahfud sudah berbicara dengan Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal ini. Sikap keduanya juga tegas, untuk meneruskan kasus ini ke proses hukum pidana yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum,” tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya, Minggu (16/1/2022).
“Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” tambahnya.
Dari sana diketahui bahwa pihak Navayo selaku pihak yang mengurusi soal satelit tersebut mengajukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemhan untuk membayar kontrak serta barang yang telah mereka terima.
“Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pandemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” ucap Mahfud.
Dari situ, sejumlah rapat pun digelar. Selain itu, Mahfud juga turut menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait perkara itu hingga pada akhirnya ditemukan indikasi korupsi pada pengadaan satelit tersebut.
“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” ungkap Mahfud.
Melihat hasil audit itu, Presiden Joko Widodo, ikut mendesak agar para terduga pelaku dapat segera diusut dan diadili dalam proses persidangan.
“Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan terkait proyek satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015. Terkait pengadaan satelit itu, ditemukan adanya indikasi korupsi dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Permasalahan itu bermula pada tanggal 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Pihak Kejaksaan menyebut Kemhan juga tidak mempunyai anggaran.
Penyimpangan tersebut kemudian berujung dengan gugatan arbitrase dari perusahaan yang menjalin kontrak, salah satunya Avanti. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Tinggalkan Balasan