JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Istilah itu diganti dengan tertangkap tangan karena sesuai dengan konsep hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso menanggapi masalah tersebut. Dia mengaku tidak masalah dengan pergantian istilah OTT tersebut. Terpenting adalah lembaga antirasuah ini harus bisa membuktikan kinerjanya.
“Yang penting istilah apapun tidak masalah tapi kinerjanya dibuktikan. Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, jika menggunakan istilah tangkap tangan tanpa kata operasi, maka menjadikan kegiatan itu rutin. Walaupun penangkapan tersebut memang jadi tugas KPK.
“Operasi kan berarti besar. Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggungjawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan,” ucapnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah OTT saat menciduk koruptor dalam operasi senyapnya.
Dijelaskan Firli, mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan,” terang Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.
“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan