JAKARTA – Dwi Seno Wijanarko ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengomentari gelar perkara yang bocor di Itwasda Polda Metro Jaya. Menurutnya, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
“Saya berpendapat bahwa jika pihak Itwasda hanya mengundang 1 pihak saja (terlapor) dalam gelar perkara biasa itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya hal tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia/privasi penyidikan” kata Dwi Seno.
Menurutnya, pembocoran isi gelar perkara juga diatur dalam hukum pidana dimana ada unsur atau niat penghilangan barang bukti dari pihak terlapor.
“Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya wajib mengusut agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, V selaku pelapor dan korban LP dugaan penipuan dengan terlapor Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, mengaku kaget melihat gelar perkara internal laporan polisi yang diadukannya bisa ditayangkan di akun Instagram milik anak dari terlapor.
“Padahal gelar prkara sifatnya internal dan rahasia, dirinya sendiri saja tidak diundang hadir dalam gelar selaku Pelapor dan korban,” kata V kepada wartawan, Rabu (2/1/2022).
Sebagai informasi, V dan para korban lainnya melaporkan Natalia Rusli (NR) atas dugaan penipuan dan penggelapan dimana mereka memberikan sejumlah uang ke NR yang mengaku sebagai advokat.
“Awalnya lancar hingga naik sidik, tiba-tiba sekarang mandek, ternyata diketahui Natalia Rusli memiliki kedekatan dengan tiga orang oknum Itwasda dan meminta dilaksanakan gelar internal di ruang gelar perkara Itwasda. Gelar ini seharusnya internal dan rahasia penyidikan, namun anehnya Natalia Rusli seolah-olah menunjukkan kehebatan dia mengontrol oknum Polda Metro Jaya dan mampu menampilkan kondisi gelar perkara di IG anaknya Dylan Nathanael,” ucap V.
Tinggalkan Balasan