Jakarta -Kuasa hukum PT.Media Indonesia Parlemen, Ferry Setiawan angkat bicara soal dugaan kasus pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan di wilayah hukum Polres Pemalang.
Ia mempertegas, sebagai kuasa hukum perusahaan media Indonesia parlemen memberikan pernyataan resmi tentang kasus tersebut.
“Oknum wartawan yang melakukan pemerasan di daerah kabupaten pemalang yang menggunakan ID Card atau Kartu Tanda Anggota Palsu mediaIndonesiaparlemen,”terang, Ferry Setiawan kepada awak media.Sabtu (05/02/2022).
Dia menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai wartawan Indonesiaparlemen adalah tidak benar.Karena yang bersangkutan tidak pernah terdaftar di dalam box redaksi Indonesiaparlemen.
Ia menduga, Kartu tanda anggota wartawan Indonesiaparlemen yang digunakan tersangka kami pastikan itu palsu.
“Pimpinan pusat atau Pimpinan redaksi, atau pun kaperwil Jawa Tengah, tidak pernah mengeluarkan KTA baru atas nama oknum tersebut,”papar, dia.
Oleh sebab itu, atas kejadian ini pihak kuasa hukum dan menejemen media Indonesia parlemen menyatakan tidak ada kaitan apapun dengan oknum wartawan itu.
Selain itu, PT.Indonesia Parlemen mempunyai fakta integritas dimana setiap wartawan yang tergabung wajib mematuhi regulasi perusahaan.
“Kami tim kuasa hukum media indonesia parlemen, siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan IP jika sesuai dengan aturan, namun jika diluar aturan perusahaan apalagi ini bukan wartawan perusahaan kami, jadi tidak akan bertanggung jawab,”ujarnya.
Untuk itu, atas kejadian tersebut sebagai kuasa hukum dari media Indonesia parlemen meminta jika ada pemberitaan dan lain-lain yang berhubungan dengan nama baik media Indonesia parlemen.
“Dapat di klarifikasi melalui tim kuasa hukum supaya Berimbang saya kuasa hukum dari media indonesiaparlemen.saya akan melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut, termasuk mendatangi polres pemalang untuk mendapatkan kebenaran,”tutupnya.
Diketahui, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Andika, Peking, Aris, dan Agung semuanya warga Pekalongan.
“Tersangka bersama kelompoknya memeras pemilik SPBU Randudongkal di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang,” katanya, Jumat (4/2).
Informasi dari Humas Polda Jateng, sebelum memeras pemilik SPBU, para tersangka pada 25 Januari 2022 telah memeras konsumen yang membeli BBM solar bersubsidi dengan menunjukan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pemalang keperluan pertanian.
Dirham
Tinggalkan Balasan