JAKARTA – Perwakilan dari massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan pertemuan langsung dengan Menaker RI Ida Fauziah saat menggelar aksi demontrasi didepan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengatakan kecewa dengan hasil pertemuan lantaran Menaker RI Ida Fauziah tidak dapat memastikan apakah akan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT).
“Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak terkait mencabut Permenaker,” ujar Ramidi saat memberikan keterangan kepada awak media di Halam Kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Disebutkan dalam pertemuan itu Menaker meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan tersebut, namun KSPI menolak permintaan tersebut dan memberikan waktu dua minggu sebelum Menaker RI mencabut aturan itu.
“Artinya Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu,” katanya.
Ramidi menegaskan, pihaknya akan kembali menagih permintaan buruh tersebut dalam waktu dua minggu kedepan agar Permenaker itu dapat dicabut.
Para buruh pun mengancam jika permintaan itu tidak diindahkan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.
“Kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus-menerus kita lakukan segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan,” terang dia.
Diketahui ribuan massa buruh datangi Gedung Kemenaker RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan melakukan aksi serta orasi mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.
Tuntutan para buruh juga meminta Menaker Ida Fauziah selaku pembuat kebijakan itu untuk dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu tertuang dalam surat nomor: 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal.
Rencananya selain aksi di Gedung Kemenaker RI, massa juga akan menggeruduk kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Masih dalam surat itu massa di daerah juga diminta untuk menggelar aksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Tinggalkan Balasan