
BEKASI – Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Cikarang, Kabupaten Bekasi melakukan tracing ke Seluruh warga Lapas. Humas Lapas Kelas 2 A, Cikarang, Yana menerangkan hasil dari tracing baik penghuni lapas maupun petugas sementara tidak ditemukan terpapar Covid-19.
Dia berujar, pihak Lapas terus melakukan kegiatan vaksinasi Boster hingga saat ini.
“Kemarin petugasnya sudah di vaksin Boster level 3, di awasi Pak Kanwil, Dinas kesehatan kabupaten bekasi,”ulas, Yana kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis ( 24/2/2022).
Dia mengatakan, kegiatan vaksinasi dilakukan berkat kerjasama dengan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Selain itu, lembaga kemasyarakatan kelas 2 A Cikarang sementara tidak melakukan kegiatan melibatkan banyak orang yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran virus pandemi.
“Adapun harua ada kegiatan tetap jaga protokoler kesehatan, seperti sekarang ini memperingati hari bakti kemasyarakatan itu pun hanya lomba catur,” ujarnya.
Diketahui saat ini, jumlah warga binaan ada 1.476 narapidana dan 258 tahanan. Menurut Yana hal itu sudah melebihi kapasitas yang seharusnya hanya 1.130 penghuni.
Untuk program asimilasi, lanjut Yana, narapidana masih berlajut sejak penerbitan surat Permenhumham nomor 43 tahun 2021 pada tanggal 21 desember 2021 di perpanjang hingga 20 juni 2022.
“Jadi warga binaan yang 2/3 nya sudah menjalankan hukuman setangahnya dibawah tanggal 30 juni 2022 itu menjadi syarat awal diusulkan asimilasi di rumah,” terangnya.
Selain itu, warga binaan juga harus memenuhi persyaratan kelakuan baik dan berkas sudah di limpahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk dilakukan survei penjamin warga binaan yang di ajukan asimilasi di rumah.
“Dari januari 2022 total sampai hari ini 65 orang yang sudah asimilasi di rumah napi dewasa perempuan dan laki-laki,” ungkap Yana.
Kepala Bapas Kelas 2 A Cikarang, Heri Sulistyo, menjelaskan peran Balai Pemasyarakatan hanya menjalankan jika ada permintaan dari Lembaga kemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
“Misalkan lapas meminta napi dalam kasus apa, nanti baru di buatkan penelitian kemasyarakatan,” ucap dia.
Untuk itu, Peran tugas Balai pemasyarakatan dengan Lembaga kemasyarakatan atau Rumah Tahanan sangat berbeda.
“Bimbingan kemandirian, nanti kita kumpulkan diberikan pelatihan seperti las atau lainnya tapi sekarang kan gak boleh,” jelas Heri.
Kemudian, pembimbingan wawasan kebangsaan serta mental keagamaannya. Meskipun sempat terkendala pandemi pembimbingan sementara yang dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum secara daring.
“Jika ingin mengajukan bebas bersyarat atau asimilasi yang harus mengusulkan ke Balai pemasyarakatan, tutupnya.
Jurnalis: Dirham













Tinggalkan Balasan