JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali merespons terkait kasus Nurhayati eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Dia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan kasus korupsi.
“Pokoknya ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” ujar Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dikutip Minggu (27/2/2022).
Sebagai informasi, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu. Perkara tersebut diduga melibatkan Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi dan kerugian negara di kasus itu ditaksir mencapai Rp 800 juta. Hanya saja, dalam perkembangannya justru Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu.
Diketahui status tersangka Nurhayati, Mahfud menuturkan kementeriannya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. “Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ujar Mahfud.
Sementara dugaan korupsi yang dilakukan Kades Supriyadi, Mahfud menyampaikan penanganan kasusnya tetap dilanjutkan. Dia meminta publik untuk menunggu terlebih dahulu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait dengan penanganan kasus yang tengah menyita perhatian publik luas tersebut.
Mahfud juga menjelaskan, penanganan kasus Nurhayati bukan disebabkan karena viralnya perkara tersebut di media sosial. Dia menjelaskan, data dari kejaksaan, kepolisian, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi sudah mencapai puluhan ribu tiap tahunnya. Dia menegaskan penanganan kasus Nurhayati bukan karena viral, melainkan karena temuan.
“Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan