JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya memberikan tanggapan terkait mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban dengan RUU TPKS yang tengah dibahas. Secara prinsip, Willy mendukung mengenai mekanisme tersebut.
“Prinsipnya saya sepakat victim trust fund. Tentu kita akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri,” ujar Willy saat diskusi virtual bertajuk “Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS”, Senin (28/2/2022).
Willy menjelaskan, mekanisme victim trust fund memiliki karakteristik kurang lebih sama seperti dana yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk para korban pelanggaran HAM berat.
Dia menuturkan, DPR RI akan berupaya untuk melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU), khusus mengkaji lebih lanjut soal usulan victim trust fund. Willy juga mengungkapkan ada usulan untuk membentuk lembaga yang nantinya diatur dalam RUU TPKS. Menurutnya, pembentukan lembaga baru tidak diperlukan. Dia lebih memilih untuk memperkuat kelembagaan LPSK daripada harus membentuk lembaga baru dalam kaitannya dengan penanganan kekerasan seksual.
“Mungkin bisa kita gabungkan di LPSK. Jadi, kewenangan LPSK ditambah dan kemudian fund-nya dikelola oleh LPSK,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan