BOGOR – Upaya korban penipuan dan penggelapan, Elis Sufriani Yusuf untuk melaporkan rekan bisnisnya menemui jalan buntu usai ditolak oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya laporan dari hari minggu jam 08.00 di arahkan besok (Hari Senin) alasannya gak ada Reskrim,” kata Elis kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (1/3/2022).
Keesokan harinya, Elis kembali mendatangi Polsek Citeureup, namun sayang, laporan Elis kembali ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak ada barang bukti berupa perjanjian.
“Katanya deliknya gak ada, karena tidak ada coret-coretan (perjanjian tertulis), ” ucap Elis.
Elis merasa janggal ketika dia mendapat informasi jika pihak Polsek Citeureup telah melakukan penjemputan ke oknum yang telah melakukan penipuan kepadanya.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup, AKP Yayan Sopian membenarkan bahwa Elis Sufriani Yusuf telah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
“Jadi memang benar, ibu Elis datang melaporkan pencurian, ternyata itu orangnya (diduga pelaku pindah kontrakan ke Suka Hati, barangnya masih ada jadi unsur pencurian enggak masuk dong,” kata AKP Yayan.
Dia mengaku pihak kepolisian mengupayakan mediasi terhadap kedua belah pihak, namun Elis selaku korban menolak dilakukan mediasi.
“Buktinya mana kalau ada kerugian, minimal ada perjanjian dari modal (yang diserahkan Elis) itu,” tutup Yayan.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan