Korban Indosurya gelar demonstrasi di Monas.

JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, menanggapi keterangan pers Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus KSP Indosurya.

Salah satunya yakni kaburnya, Suwito Ayub salah satu tersangka petinggi KSP Indosurya padahal dalam keterangan Jumat 25 Februari 2022, Dirtipudeksus Polri tidak membantah telah menahan 3 tersangka kasus KSP Indosurya.

“Tiga itu, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalam pers release di hari Selasa, Mabes Polri menyampaikan bahwa Suwito Ayub kabur karena alasan sakit,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Alvin Lim menyayangkan cara kerja Mabes Polri yang asal-asalan khususnya Tipideksus Polri. Jumat 25 Februari 2022, ketiga tersangka petinggi KSP Indosurya sudah ditahan yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat Polri.

“Kalau sakit harusnya dirawat di RS Polri ada Protapnya, bukan dirumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai oknum Tipideksus Polri ada yang bermain dan Henry Surya tidak ditahan di Rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya. Sudah sering terjadi hal seperti itu,” jelas Alvin.

Alvin juga menegaskan, masyarakat khususnya para korban KSP Indosurya harus ikut mengawasi karena dalam kasus ini Polri sejak awal tidak mau menahan para tersangka, karena pihaknya menduga para tersangka dijadikan ATM berjalan dan baru ditahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur.

“Saya sudah 2 tahun memantau kasus KSP Indosurya dan meminta agar Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria ditahan, namun Mabes Polri alasan tidak perlu kawatir kabur, karena paspor ketiga tersangka KSP Indosurya itu sudah di sita Mabes,” ucap Alvin.