JAKARTA – Mardani Ali Sera salah satu anggota DPR RI yang mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut jika aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.
Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) itu menilai Inpres No. 1/2022 berpotensi mempersulit masyarakat yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum. Pendapat tersebut ia ungkapkan dalam diskusi PKS Legislatif Corner yang digelar secara virtual, Jumat (4/3/2022).
“Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” katanya dilansir dari situs resmi DPR RI, Sabtu (5/3/2022).
Mardani berpendapat, Inpres yang melibatkan 30 kementerian atau lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota mengambil langkah melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS itu terkesan dipaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Harusnya pemerintah jangan memaksakan (kehendak), tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan,” ucap dia.
Diketahui sekarang ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Pada 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
Mardani berharap agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.
“Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” tutup dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pada beleid tersebut, Jokowi menginstruksikan berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN. Salah satu instruksi Jokowi dari Inpres tersebut yakni terkait dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.
Tak hanya itu, syarat bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lain. Beberapa di antaranya terkait dengan kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tinggalkan Balasan