JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021, Rabu (9/3/2022). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia periode 2009-2015 berinisial P. Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 dengan tersangka AW dan SA. Pemeriksaan dilakukan tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (9/3/2022)..
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tambah dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021. Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012.
SA juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Selain SA, Kejagung juga menetapkan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 sekaligus anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit telepon genggam.
“Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan