BOGOR – Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) dan pembobolan bengkel motor dengan menangkap dua terduga pelaku di beberapa titik wilayah hukum Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Bojongsari, Kompol M.Syahroni mengutarakan keberhasilan anggotanya itu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo.
Menurutnya, menjelang bulan Ramadhan banyak aksi kejahatan serupa.
“Jajarannya berhasil mengungkap kasus atensi dari pimpinan mengenai rawan Rumah kosong ( ditinggal penghuni ) serta pencurian kendaraan bermotor,”ujar, M.Syaroni saat jumpa pers di Mapolsek Bojongsari, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan penyelidikan Pihak Polsek Bojong Sari, jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang bersembunyi di bengkel di daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, serta terduga pencuri motor di daerah Bojongsari.
“Untuk pelaku pencuri bengkel kita amankan satu orang yaitu inisial E dan pencuri motor kita amankan Er di tempat berbeda yaitu Pondok Petir dan Sawangan,” ungkapnya.
M. Syaroni mengungkap, polisi mendapatkan barang bukti dari pelaku inisial E sejumlah sparepart motor termasuk oli. Sedangkan dari pelaku ER mengamankan tiga unit motor jenis matik.
“Pelaku pencuri di bengkel dan spesialis curanmor yang ditangkap anggota diketahui merupakan pemain kelompok lokal asal Bogor,” katanya.
Barang bukti dari pelaku E, yang mencuri di toko bengkel motor yaitu blok mesin Yamaha RX -King, kampas rem, tabung gas,mesin Grinda, roller dan oli mesin sebanyak 50 botol disita petugas.
“Berdasarkan keterangan pelaku E ini baru mengaku sekali melakukan pencurian rencana barang curian tersebut baru akan mau dijual eceran. Selain itu juga pelaku mencuri karena faktor kebutuhan hidup sehari-hari,” terang dia
Keterangannya, saat beraksi Er kerap mencari sasaran motor untuk dicuri yang sedang ditinggal parkir pemiliknya di pinggir jalan.
“Dalam hitungan detik pelaku berhasil memetik satu motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Setiap unit kendaraan motor yang dicuri jenis matik dijual kepenadah sekitar Rp.1,5 sampai Rp.2 juta,” tambahnya.
Oleh sebab itu, atas perbuatan ke dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Selanjutnya, barang bukti tiga unit sepeda motor jenis Honda Vario dua unit dan satu unit Honda Beat hasil tindak pencurian yang dilakukan Er, langsung dikembalikan ke korban oleh pihak Polsek BojongSari.
“Ketiga motor curian tersebut langsung kita kembalikan kepada pemilik langsung dengan syarat pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat-surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Anita Adya Dewi seorang pekerja salon, warga Pasir Putih Sawangan ini, tidak mengira motor honda Vario 150 CC warna hitam miliknya yang telah hilang dicuri pelaku dapat berhasil ditemukan kembali oleh Polsek Bojongsari.
“Pada tanggal 18 Februari sekitar pukul 10.00 WIB sedang mau berobat di Klinik Arco Pengasinan motor diparkir tidak lima menit motor raib dicuri sama pencuri,” kata Anita saat menjadi korban pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, Anita mendapat informasi bahwa motornya sudah ditemukan dari anggota Polsek Bojongsari.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan