JAKARTA – Titik terang mulai nampak dari penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Polisi menduga pemiliknya berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
“Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” kata Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Tak hanya itu, sejumlah alat bukti juga disita penyidik.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain Indra kenz, nama influencer Erwin Laisuman kini dibidik Polri. Dari keterangan polisi, Erwin sempat mangkir sebanyak 2 kali dalam pemeriksaan terkait kasus Binomo sampai akhirnya dia memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Polri.
“Kalau nggak salah sudah deh hari ini. Kalau nggak salah ya. Karena pemeriksaanya di Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menerangkan, anggotanya sengaja pergi ke Medan untuk memeriksa Erwin Laisuman.
Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Erwin Laisuman kembali mangkir pemeriksaan dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo pada Selasa (8/3/2022) hari ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara. Menurutnya, Erwin tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik Polri.
“Iya betul (tidak hadir tanpa pemberitahuan),” ujar Candra kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Sebagaimana diketahui, Erwin telah mangkir sebanyak dua kali dalam kasus Binomo.
Adapun pemanggilan pertama sebelumnya dilakukan pada 4 Maret 2022 lalu.
Menurut Candra, pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Erwin Laisuman jika kembali tidak hadiri pemanggilan pemeriksaan ketiga. Erwin telah dijadwalkan akan dipanggil kembali pada pekan depan.
“Bisa seperti itu (jemput paksa),” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan