JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm apresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar, yang menaikkan status dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) produk investasi di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022.
LQ Indonesia Lawfirm, yang diwakili Advokat Rizki Indra Permana, Anita Natalia Manafe, dan Febriarto Fadjar, dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi.
Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Dengan dinaikkannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB.
“Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban di hilangkan semakin besar. Segeralah bertindak,” kata Anita, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Ibu L selaku korban dan klien LQ mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ
“Setelah LP di buat, LQ selalu mengawal dengan penuh perhatian bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri anggota DPR. Perjuangan dan kinerja LQ patut diacungi jempol karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ di periksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap,” ucap Ibu L.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan