JAKARTA – Letkol (Purn) TNI Dwi Jatmiko dan Letkol (Purn) TNI Untung Suropati mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta.
Kedatangan mereka guna mengumpulkan semua data perjanjian Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya diminta oleh Disnaker.
Untuk diketahui, ratusan mantan prajurit TNI mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh anak perusahaan PT Artha Graha Group. Para korban menuntut dibayarkan uang pesangon dan tunjangan hari raya, namun sayang upaya mereka belum menghasilkan titik temu.
Untung Suropati dan Dwi Jatmiko adalah salah satu dari sekian banyak mantan prajurit TNI yang menjadi korban PHK sepihak Artha Graha Group.
“Masih belum ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja sehingga dikembalikan lagi ke pihak dinaker minta keterangan kumpulkan data untuk menentukan tindak lanjut dari tuntutan kita,” kata Dwi Jatmiko kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Dwi Jatmiko yang juga dipercaya menjadi kuasa hukum untuk menangani kasus PHK yang dihadapi mengaku kecewa lantaran sampai saat ini belum ada titik temu antara mantan pekerja dengan perusahaan.
“Jadi berkas sudah masuk ke dinasker kita ikuti saja,” ucap Dwi.
Saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Hanna Lilies Puspawati selaku juru bicara Artha Graha Peduli belum memberikan jawabannya terkait permasalahan yang ada.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan