CILACAP – Unit Reskrim Polsek Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu 12 Maret 2022 pukul 09.00 wib di Desa Madusari Kecamatan Wanareja.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan, kejadian pencurian dengan kekerasan ini bermula saat korban berinisial K sedang memberi makan ayam di kandang ayam milik korban
“Tiba-tiba korban di pukul pada bagian punggung oleh seseorang dari belakang. Setelah mendapat pukulan tersebut, korban kemudian terjatuh dan dibekap lalu perhiasan milik korban diambil pelaku, perhiasan berupa kalung dan gelang emas,” kata AKBP Eko Widiantoro dalam jumpa pers di Mapolres Cilacap, Jumat (1/4/2022).
Usai perhiasan di ambil, korban dipukul lagi sampai tidak sadarkan diri. Beberapa saat korban tersadar korban teriak minta tolong. Dan teriakkannya di dengar oleh warga, lalu warga menolong korban yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah.” imbuhnya
Dari laporan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan penyelidikan dan dari hasil bahan keterangan dilapangan ditemukan ciri ciri pelaku mengarah kepada pelaku S alias J.
“Setelah diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan berhasil diamankan 1 buah kalung emas seberat 11 gram dan Liontin 1,4 gram serta Gelang emas seberat 5 gram milik korban dari tangan pelaku. Serta 1 buah kayu bakar sepanjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk memukul punggung korban,” ucap dia.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jurnalis: Heri
Tinggalkan Balasan