JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan 9 perusahaan pengekspor crude palm oil atau minyak goreng dan 1 perusahaan asing pembeli CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan ini yang membuat minyak goreng langka di Indonesia.
“Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Apabila 9 perusahaan terbukti melakukan praktik kartel, MAKI berharap KPPU bisa menyita semua keuntungan yang diterima perusahaan.
Diungkapkan Boyamin, KPPU dalam Rapat Kerja dengan Komisi Vi DPR telah menyampaikan adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel.
Boyamin menegaskan, MAKI ingin memberikan informasi tambahan mengenai dugaan kartel itu kepada KPPU. MAKI menduga 9 perusahaan itu melakukan ekspor dengan modus tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10 persen. Caranya dengan menggunakan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera. Boyamin mengatakan satu perusahaan pembeli minyak goreng dari 9 perusahaan itu tercatat melakukan transaksi sebanyak Rp 1,1 triliun.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan MAKI itu di antaranya, PT PA; PT EP; PT PI; PT BA; PT IT; PT NL: PT TJ; PT MS; dan PT SP. Sementara, perusahaan yang membeli berbasis di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu VODF PTE LTD.
Menurut Boyamin, MAKI telah melayangkan laporan itu melalui surat elektronik. Selanjutnya, MAKI akan membuat laporan tertulis dan melengkapi bukti untuk diserahkan secara langsung ke KPPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan