JAKARTA -Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Rhido Sani mengungkapkan pihaknya mendalami kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Rasio mengatakan untuk kasus di Kabupaten Bekasi pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial ES (47) dan A (52). Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana terkait pengelolaan sampah ilegal dan telah menahannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektar,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022)
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Selain di kabupaten Bekasi, Gakkum KLHK juga lakukan pengembangan penyelidikan terhadap pengelola sampah ilegal di Kota Tangerang.
“Di area yang belokasi Desa Kedaung baru, Tangerang, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu inisial D, Ms dan J ,” ucap Rasio.
Dia berkata, penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK agar menjadi perhatian bagi para penanggung jawab dan pengelola sampah ilegal, termasuk dari pemerintah daerah.
“Pengelolaan sampah ilegal dapat menimbulkan dampak negatif di lingkungan hidup yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang ada di sekitarnya,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan