JAKARTA – Aset kripto milik Indra Kenz dengan total Rp 38 miliar dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Indra disebut sempat menyembunyikan sejumlah asetnya sebelum dia kemudian menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi dengan aplikasi Binomo.
“Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Ivan, Selebgram dengan julukan Crazy Rich Medan itu menyembunyikan aset kripto dengan nama orang lain. Ivan menambahkan, nilai aset kripto Indra kemungkinan masih akan bertambah karena tim PPATK masih terus menelusuri aliran dananya hingga saat ini.
“PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya,” jelas dia.
Ivan melanjutkan, PPATK tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lainnya karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.
Untuk diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo sejak Februari lalu. Sebelum memenuhi panggilan penyidik, Indra memang sempat ke beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Turki.
Indra sempat membantah dan berniat kabur atau menghindar dari panggilan polisi. Dia menyatakan sedang menjalani perawatan gigi di luar negeri.
Belakangan polisi menyatakan bahwa Indra sempat menyembunyikan aset-asetnya ke luar negeri. Penyidik pun sebelumnya telah menyita sejumlah aset Indra di dalam negeri seperti tanah dan rumah serta beberapa mobil mewah. Polisi menilai aset-aset tersebut bernilai Rp 55 miliar.
Sebagai informasi, Indra Kenz adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi Binomo. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) plus pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan