Foto: ilustrasi

BEKASI – Sidang putusan kasus pidana penipuan dan penggelapan Kontraktor PT Adiyaksa Sona Reality, Budiman akan kembali digelar Selasa, 12 April 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Kepala Pengadilan Negri Cikarang, Asyrotun Mugiastuti membenarkan ada gelar sidang dengan nomor perkara : 54/-B/2022/PN.Ckr.

“Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cikarang pada hari Rabu 9 febuari 2022,” kata Asyrotun Mugiastuti kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (7/4/2022).

Asyrotun merinci, sidang pertama digelar 9 Febuari 2022 dengan agenda pembacaan terdakwa serta saksi-saksi. Kemudian tanggal 1 Maret 2022 beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Tanggal 8 Maret 2022 agenda sidang menghadirkan saksi meringankan, tanggal 15 agenda sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum 3 tahun, tanggal 22 Maret 2022 agenda sidang pledoi atau pembelaan,” jelas Asyrotun.

Namun saat sidang dengan agenda saksi meringankan, Asyrotun mengungkapkan jika pihak terdakwa tidak dapat menghadirkannya.

“Yang menjadi barang bukti disini (persidangan, red) ada bermacam-macam berkas seperti surat tanda terima barang, invoice dan lainnya,” tambah dia.

Untuk diketahui, terdakwa Budiman kontraktor dari PT Adiyaksa Sona Reality bekerjasama dalam pembangunan Perumahan Vila Setu Permai 1 di wilayah Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Budiman terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban Vernando Mongoloi Siagian selaku supplier barang bangunan di Perumahan Villa Setu Permai 1 yang terjadi mulai bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.

Atas perbuatannya dia disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Jurnalis: Dirham