JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus binary option platform Binomo. Kini pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei ikut terseret dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyebut ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Whisnu keterangan tertulis, Minggu, 10 April 2022.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu.
“Dan membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” ucap Whisnu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan