BADUNG – Sebagai upaya mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar asistensi teknis percepatan penetapan dan penegasan batas desa untuk tiga provinsi di antaranya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jambi.
“Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Bali dan NTB merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa pada target 2021, sedangkan Provinsi Jambi merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian tahun 2022,” kata Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Ditjen Bina Pemdes, Aferi Syamsidar Fudail, di Badung, Bali, Selasa, (12/4/021).
Feri menerangkan hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa, Provinsi Bali baru melaporkan ke Kemendagri sebanyak 64 desa dari 636 desa.
Sementara, progres penyelesaian peta batas desa Provinsi NTB sebanyak 52 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) beserta data softfile-nya dari jumlah total 1.005 desa sedangkan untuk Provinsi Jambi telah melaporkan Perbup batas desa sebanyak 27 desa 1.399 desa.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang sering dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa di wilayahnya,” ucap Feri.
Feri menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tergabung dalam Tim PPBDes pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes provinsi dan kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.
“Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya,” papar Feri.
“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tambah Feri.
Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.
Tinggalkan Balasan