Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dok: Puspenkum.

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Ketut merinci, saksi yang diperiksa antara lain DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag.

Kemudian FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota Verifikator Kemendag.

Sebelumnya, Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor. Keduanya dapat persetujuan meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi.