BEKASI – Sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budiman kontraktor Perumahan Villa Setu Permai digelar, Selasa (12/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Nafiz dalam sidang membacakan pertimbangan dan putusan hukuman terdakwa.
“Sesuai pasal 378 KUHP ( jo ) pasal 55 KUHP serta peraturan perundangan lain mengenai perkara. Mengadili Haji Budiman telah terbukti secara sah mengakui melakukan tindak pidana. Menyatakan hukuman penjara terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, masa penangkapan dan penahanan telah dikurangi dari putusan yang dihasilkan,” kata Nafiz saat membacakan putusan hukuman terdakwa dalam sidang putusan di PN Cikarang, Jawa Barat, Selasa ( 12/04/2022 ).
Untuk diketahui, terdakwa Budiman kontraktor dari PT Adiyaksa Sona Reality bekerjasama dalam pembangunan Perumahan Vila Setu Permai 1 di wilayah Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Budiman terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban Vernando Mongoloi Siagian selaku supplier barang bangunan di Perumahan Villa Setu Permai 1 yang terjadi mulai bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.
Atas perbuatannya dia disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan