JAKARTA – Komisi II DPR pastikan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jatuh pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jatuh pada 27 November 2024.
Penegasan ini tertu;is dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).
“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk kabupaten/kota, serta anggota DPD RI) adalah Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ketika membacakan kesimpulan rapat.
“Dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 adalah Rabu 27 November 2024,” ucap Doli.
Untuk poin kedua, Komisi II DPR juga menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan serentah tahun 2024.
Diketahui pada poin ketiga kesimpulan, mereka sepakat untuk segera membahas dan mendalami lebih lanjut tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal terkait lain mengenai desain dan konsep Pemilu 2024, sebelum masuknya tahapan awal Pemilu serentak 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asyari menilai, kesimpulan rapat tersebut mengakhiri spekulasi mengenai isu penundaan Pemilu 2024 yang sempat berhembus beberapa waktu terakhir.
“Jadi enggak ada lagi cerita tentang yang lain-lain karena yang ada di sini kan semua partai politik ada wakilnya di sini dan juga ada wakil dari pemerintah,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi,dalam rapat pada 24 Januari 2022 lalu, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sebelumnya telah sepakat Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.
Tinggalkan Balasan