JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus penipuan via robot trading Fahrenheit.
Terkini, total ada 10 tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang ditetapkan Bareskrim.
Dari 10 tersangka itu, 5 orang telah ditahan, sedangkan sisanya diduga ada di luar negeri.
“Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Adapun 5 inisial tersangka itu yakni HA, FM, WR, BY, dan HD. Polisi pun telah mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap mereka.
Selanjutnya, dalam kasus ini, polisi akan melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta melakukan pemeriksaan saksi ahli.
“Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka lain, termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dirtipideksus Bareskrim) Brigjen Whisnu Hermawan, Hendry kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu (23/2/2022).
Tinggalkan Balasan