JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT mengungkapkan pembatasan pembatasan operasional truk barang di jalan tol akan mulai diberlakukan per hari ini, Kamis, 28 April 2022.
Upaya ini merupakan salah satu manajemen rekayasa lalu lintas yang diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini.
Peraturan pembatasan angkutan barang berlaku sejak 28 April hingga 1 Mei 2022 dan pada arus balik per 6 hingga 9 Mei 2022. Adapun kebijakan itu terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Masih dalam aturan itu, disebutkan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan yang dilarang masuk tol adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Namun pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Sejumlah barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah pengangkut beras, tepung terigu, serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Tinggalkan Balasan