JAKARTA – Indonesia akhirnya membuat peraturan tegas terkait aktivitas Perjudian karena dinilai merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap menjerat para pelaku judi online dan orang yang mendistribusikan muatan Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan sejak 2018 sampai 10 Mei 2022 pihaknyas sudah memutus akses 499.645 konten judi online di pelbagai platform digital.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, walau jumlah situs atau aplikasi judi online yang tersebar secara gamblang di daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Dia menjelaskan, pelarangan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” ucap dia, Kamis (12/5/2022).
Kominfo juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memakai platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
Tinggalkan Balasan