SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengungkap tindak pidana penganiayaan tehadap anak oleh ibu kandungnya yang menyebabkan si anak tewas.
Pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (10/5/2022) pukul 18.30 Wib di sebuah hotel di jalan S.Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, yang berusia 3 tahun 7 bulan.
Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.
Irwan menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar Rp12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi Rp38 Juta.
“Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut,” kata Irwan kepada wartawan
Karena takut dimarahi oleh suaminya, lanjut Irwan, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin (9/5/2022) dan menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya.
“Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari infoentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah RS mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA,” ucap Irwan.
Keesokan harinya, RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.
“Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Irwan.
Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Jurnalis: Heri
Tinggalkan Balasan