JAKARTA – Setelah sebelumnya membuat laporan polisi, LQ Indonesia Lawfirm hari ini, Kamis (19/5/2022) bersurat ke Bareskrim Mabes Polri, untuk segera menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan.
LQ menyebut mendapatkan informasi jika dua bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan akan dijual oleh Indosurya Inti Finance ke masyarakat.
Sebelumnya Mabes juga merelease bahwa Henry Surya berusaha mencairkan aset 40 Juta Dolar di Inggris.
“Ini membuktikan mereka menghindari sitaan atau tracing dari kepolisian. Aset hasil curian uang para korban Indosurya di larikan dan mau di cairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan kepolisian,” kata Advokat Alvin Lim, dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesiaparlemen.com, Kamis (19/5/2022).
Alvin mengapresiasi Mabes Polri atas upaya penyitaan aset Koperasi Indosurya, namun ia meminta agar Tipideksus segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor.
“LQ akan menyurati Mabes dan memberikan bukti 2 bidang properti yang hendak dijual, beserta copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami. Agar segera sita aset properti, rumah Surya Effendy serta Piutang senilai total Rp7,5 triliun dari perusahaan affiliasi Indosurya Inti Finance untuk laporan polisi Inti Finance karena itu milik para korban yang juga klien LQ yang sudah melaporkan ke Bareskrim,” jelas Alvin.
Alvin Lim juga menghimbau agar masyarakat tidak membeli aset milik Indosurya Into Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian karena itu hasil pidana.
“LQ pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Ondosurya Inti Finance dengan dugaan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan. Jadi jangan tergiur membeli barang Indosuya Inti Finance walau ditawarkan dengan harga murah, karena nanti pembeli akan rugi dan terjerat hukum ketika membeli barang hasil kejahatan,” tegas Alvin.
Tinggalkan Balasan