JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ketiga perusahaan miliknya diduga terlibat pengadaan proyek.
Selain tuntutan hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Jaksa menerangkan, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Sedangkan dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).
Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, diadili pula orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan