JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan berkoordinasi serta melakukan supervisi dengan jajaran TNI untuk penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Kini diketahui KPK sudah melakukan penahanan terhadap bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri kewenangan supervisi lembaganya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 6 huruf D. Perlu diketahui, dalam perkara ini belum ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, termasuk juga rekan-rekan TNI,” ucap Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Untuk itu KPK juga akan berkoordinasi dengan TNI. Firli menjelaskan, kewenangan koordinasi KPK sudah diatur dalam Pasal 8 huruf A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Untuk diketahui, pihak Puspom TNI sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak militer terkait kasus ini. Hanya saja, diketahui kemudian penyidikan terhadap para tersangka dari pihak militer dihentikan oleh Puspom TNI.
“Disebutkan bahwa KPK itu tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” jelas Firli.
“Artinya tentu kita harus laksanakan amanat undang-undang itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK menahan Irfan Kurnia usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Pada perkara ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp 738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan