JAKARTA – Salah satu korban Koperasi Indosurya merasa ditipu oleh oknum advokat berinisial NR. V selaku korban, mengaku NR menjanjikan Indosurya akan membayarkan uang kepadanya.
Dua minggu berselang, bukannya dapat ganti rugi yang dijanjikan, V mengaku nomor selulernya diblokir oleh NR. Korban V lalu melapor ke Polres Jakarta Barat, Unit Harda dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2021. Setelah proses lidik dan sidik akhirnya NR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2022 lalu.
“Saya percaya Kepolisian makanya saya melaporkan tindak pidana. Polres sendiri yang menetapkan NR menjadi tersangka bukan saya. Lalu, laporan polisi mandek begitu terus ditekan sekarang malah saya kesannya yang bakal mau diincar,” kata V kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) Maria mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup yaitu unsur pidana terpenuhi dan gelar perkara.
“Apa jadinya dengan asas kepastian hukum, apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui gelar, besoknya oleh penyidik dihentikan kasusnya atau SP3 dengan gelar perkara lagi di Wasidik Mabes Polri,” kata Maria.
Dia mempertanyakan apakah semudah membalikkan telapak tangan dan mudah sekali seorang penjahat bisa lepas dari jerat hukum dengan menghentikan penyidikan padahal sudah jadi tersangka.
“Seharusnya untuk menguji penetapan tersangka melalui Praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHAP, bukan polisi yang menetapkan tersangka lalu serta merta seenaknya melepaskan dengan gelar ulang,” ucap Maria.**
Tinggalkan Balasan