JAKARTA – Direktur utama PT Mahkota Properti Indo Permata, Hamdriyanto dalam keterangannya kepada LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pertanggungjawaban terhadap PT Mahkota.
Dalam keterangan tersebut, seolah-olah dirinya yang memalsukan surat dan mengambil uang Perseroan untuk menghindari pidana penggelapan.
“Ketika kejadian itu Hamdriyanto bukan direksi di PT Mahkota, sehingga tidak mungkin bisa mengambil dana. Jelas dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur Utama bertanggung jawab penuh atas keuangan dan operasional Perseroan,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada wartawannya, Jumat (27/5/2022).
Sugi menjelaskan, adanya Hamdriyanto diduga sebagai tameng.
“Polisi harus nya pandai dan mampu mengungkap fakta dan melihat dari data dan informasi yang ada,” ucap Sugi.
Sebelumnya, korban dugaan investasi bodong PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), dijanjikan pengembalian dana nasabah dalam waktu dekat dengan penundaan pembayaran dalam 5 tahun.
Dalam Putusan Homologasi No 76/Pdt.sus- PKPU/ 2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota meminta penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan.
Tinggalkan Balasan