JAKARTA – Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin diduga sering meminta uang kepada para kontraktor yang bekerja di wilayahnya. Ade diduga meminta uang saat melakukan pertemuan dengan kontraktor.
Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa tiga saksi. Yakni, dua Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizky Fauzi, serta pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY (Ade Yasin) dengan beberapa pihak kontraktor, di mana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (29/5/2022).
Meski demikian, Ali tak merinci pertemuan terkait permintaan uang itu. KPK memastikan permintaan uang tersebut bakal dipermasalahkan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK sudah delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik; serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan