BANDUNG – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Suntana menginstruksikan tembak di tempat bagi para pelaku begal dan geng motor. Dia menilai, tindak pidana begal dan geng motor sudah dinilai meresahkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Suntana meminta kepada jajarannya rutin melakukan kegiatan operasi.
Operasi yang pertama adalah bina kusuma yang berorientasi pada tindakan preventif dan preentif. Kemudian operasi kedua adalah libas.
“Operasi libas 2022, berorientasi pada represif atau tindakan, dari orientasi operasi ini, diinstruksikan kepada para Kapolres dan satuan wilayah untuk mengambil tindakan tegas kepada aksi-aksi kekerasan yang akan mengganggu ketentraman dan ketertiban, masyarakat,” kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (31/5/2022).
“Para Kapolres membangun spirit buat tugas anggotanya dengan memberikan perintah tembak di tempat,” lanjut dia.
Meski begitu, tindakan tembak di tempat bagi begal dan geng motor ini disesuaikan dengan situasi di lapangan. Apabila dinilai meresahkan, maka tembak di tempat dapat dilakukan.
“Anggota dipersilakan mengambil langkah tegas, tapi perlu dicatat untuk kepolisian menggunakan senjata api ini merupakan pertimbangan dari anggota di lapangan, dipertimbangkan kan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” pungkas dia.
1 Komentar
perintah tembak ditempat oleh Kapolda Jabar tersebut, merupakan direktif seorang pimpinan polri. merupakan sikap tegas yg diperlukan sebagai seorang pimpinan thd anak buahnya guna mengeliminir ke ragu raguan anggota dilapangan.
tanpa adanya perintah pun setiap angota polri memiliki kewenengan diskresi kepolisian thd para pelaku kejahatan yang apbl membahayakan petugas, membahayakan orang lain serta harta benda orang lain, dapat dilakukan tindakan tegas seketika dan/atau pembelaan terpaksa (overmagch dan Noodrwèer) dilindungi oleh undang undang Pasal 48, 49 dan 50 KUHP.
namun apabila terjadi unprosedural yg dilakukan oleh aggota polri dalam menggunakan tundakan kepolisian yg berlebihan hatus dipertanggung jawaban secara hukum baik disiplin kode etik maupun Pidana.
pimpinan memiliki jewajiban melakukan pengawasan dan audit kinerja, serta melakulan penghukuman thd pelanggaran hukum yg dilakukan oleh anak buahnya sesuai kapasitas pelanggaran hikum yg dilakukan.
Bila Pimpinan tidak melaksanaKan kapasitasnya dalam melakukan phunismen apalagi terjadinya menutup-nutupi kesalahan anak buahnya yg menimbulkan korban jiwa (Blue curtain code), Unsur Pimpinan Satuan secara berjenjang tsb dalam hal ini berpotensi dimintakan pertanggung jawaban HAM
demikian sekedar wawasan
by. Usman HP SH,MH
Managing Partner OHP Lawfirm.