PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 8 tahun penjara kepada terdakwa RG (36) karena melakukan tindakan pelecehan seksual dengan lima mahasiswinya. Vonis terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Fatimah membacakan vonis di PN Palembang, Senin (30/5/2022). Hakim sepakat dengan dakwaan tunggal JPU yang menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Secara meyakinkan pidana menjadikan obyek pornografi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” kata Fatimah saat membacakan putusan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti mengirim konten pornografi kepada kelima mahasiswinya. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan, terlebih sebagai dosen, dan membuat para korban merasa ketakutan karena merasa menjadi obyek pornografi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa menganggap terdakwa belum pernah dihukum. Namun hal itu tidak berpengaruh signifikan terhadap putusan majelis hakim.
“Terdakwa tidak pantas karena dosen seorang intelektual dan membuat takut para saksi korban,” ucap dia.
Penasihat hukum para korban Sayuti Rambang menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa berkeadilan dan diterima kliennya. Vonis itu dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dengan notabene yang sama untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Kami kuasa hukum sepakat dan menganggap sudah pantas hukuman seperti itu. Harusnya terjadi panutan tetapi merusak nama baik Unsri dan membuat para korban trauma,” ujar dia.
Sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan karena pertimbangan beberapa hal. Yakni, terdakwa RG tidak pernah sama sekali menyatakan penyesalan, tidak ada pengakuan meski fakta persidangan menunjukkan pembuktian kuat, korbannya lebih dari satu orang, dan perbuatannya mencoreng kampus Unsri Palembang.
Terdakwa merupakan Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga melakukan pencabulan verbal terhadap lima mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka RG mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.
Pada sidang yang lain, dosen Unsri Palembang, AR (34), divonis 6 tahun penjara. Dosen sekaligus mantan Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya.
Tinggalkan Balasan