BEKASI – Polisi bekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka mengincar supir yang sedang beristirahan di SPBU MT Haryono, Kecamatan Setu.
“Marjaya korban yang berprofesi sebagai supir beristirahat di depan SPBU, tidak lama kemudian di datangi para pelaku,” kata AKP Sugeng Haryanto kepada wartawan di Mapolsek Setu, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, empat pelaku dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban.
“Pelaku turun memaksa korban untuk menyerahkan barang-barangnya, meminta dompet dan Handphone korban,” ucap Sugeng.
Kendati korban sudah menyerahkan barang miliknya ke pelaku, tetapi pelaku tetap menghujamkan senjata tajam ke arah korban yang mengakibatkan luka sobek di bagian tangan.
Dengan kondisi terluka, korban mengejar pelaku dan mengakibatkan salah satu motor pelaku jatuh tersenggol mobil korban.
“Kebetulan anggota Opnal Patroli ada di sekitar wilayah, mengamankan salah satu pelaku Inisial SH berikut sepeda motornya, 3 pelaku lain lari meninggalkan pelaku SH,” jelas Sugeng.
Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Sugeng
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan