BEKASI – Peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi berhasil diungkap jajaran Polsek Setu.
“Berdasarkan info masyarakat TKP di jalan Harvest City Boulvard Desa Ragemanunggal sering dijadikan transaksi narkoba,” kata AKP Sugeng Haryanto saat jumpa pers di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022).
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihak Polsek Setu, Rabu (11/5/2022) sekitar 20.20 WIB, dilokasi kejadian polisi mencurigai gerak gerik tersangka inisial MDN alias Denis yang menggunakan sepeda motor.
“Dilakukan penyergapan, dia (tersangka, red) MDN alias Denis sempat melawan, tapi bisa kita lumpuhkan,” ucap Sugeng.
Saat polisi memeriksa tersangka, ditemukan narkoba jenis ganja di saku celana.
“Setelah dikembangkan ditemukan di sepeda motornya ada ini (ganja, red) kurang lebih berat 90,16 gram, handphone,” ujar Sugeng.
Tak berselang lama, polisi juga menangkap tersangka kedua yaitu N alias Dono di kediamannya.
“Barang bukti yang ditemukan jenis ganja kurang lebih 570, 16 gram atau 1/2 kilogram, Ini barang bukti lebih banyak dari penangkapan tersangka pertama,” ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut, berdasarkan pengembangan dan penyelidikan jaringan peredaran narkotika tersangka adalah lintas kota antara wilayah Bogor dan Bekasi.
Selanjutnya, ke dua tersangka di jerat pasal 114 ( 1 ) sub pasal 111 ( 1 ) undang -undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan