JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan sebuah unggahan yang berisi tentang estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun. Dalam unggahan tersebut, tersaji beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama.
Daerah tersebut antara lain Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun, dan Kabupaten Bantaeng yang mencapai 97 tahun. Adapun estimasi tersebut, bersumber langsung dari laman Haji Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengatakan, estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuota nasional tahun ini hanya 45,6%.
“Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45,6%,” ucap Saiful kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022) pagi.
Pasalnya, pada haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah tersebut menurun drastis, berkenaan dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Baca Juga: Mengintip Fasilitas Kamar Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Meski demikian, Saiful memastikan, apabila kuota nasional telah kembali 100%, secara otomatis estimasi akan kembali normal dan tidak selama yang terpapar saat ini.
“Bila kuota nasional kembali 100%, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi,” tutur dia.
Sementara estimasi daftar tunggu haji reguler, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad.
Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022.
“Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi Covid-19,” ujar Ikbal di Makassar, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.
Karena dijalankan oleh sistem, Ikbal menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahun.
“Website Siskohat Kemenag ini memang mengalami perubahan karena by system, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list,” kata dia.
Ikbal menerangkan, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada 2019 sebanyak 231.000 orang. Angka tersebut berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jemaah,” pungkas dia
Tinggalkan Balasan