Mantan Bupati Bogor Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dok: IP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bogor yang kini menjabat Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam kasus suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

“Iya tentu. Siapa pun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya, maka pasti kami panggil sebagai saksi. Termasuk wakil bupati Bogor atau pun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi, Iwan Setiawan diangkat menjadi Plt Bupati menggantikan Ade Yasin ditangkap KPK. Iwan Setiawan diketahui sebagai pihak yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jumat (25/3/2022).

Dari informasi, laporan keuangan ini diserahkan Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat Agus Khotib. Saat itu Iwan Setiawan berharap agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).