Rencana bantuan hukum oleh pengurus PBNU terhadap tersangka korupsi Mardani Maming yang telah ditetapkan KPK mendapat respon negatif dari warga Nadhliyin yang tergabung dalam Aliansi Nadhliyin Jakarta (ANJ).

JAKARTA – Rencana bantuan hukum oleh pengurus PBNU terhadap tersangka korupsi Mardani Maming yang telah ditetapkan KPK mendapat respon negatif dari warga Nadhliyin yang tergabung dalam Aliansi Nadhliyin Jakarta (ANJ).

“Sudah jelas statusnya tersangka, kenapa PBNU bela, kami Aliansi Nadhliyin menyampaikan sikap menuntut agar nama Mardani Maming di keluarkan dari struktur kepengurusan PBNU, kata Kordinator Aiansi Nadhliyin Jakarta, Rifki Amin, Selasa (21/6/2022).

Rifki meminta marwah Nadhlatul Ulama untuk dijaga, hingga tidak merusak citra Nadhlatul Ulama yang historinya didirikan oleh para ulama.

“Marwah NU harus dijaga, tolonglah , jangan kecewakan warga nadhliyin di akar rumput, mau jawab apa kita ketika ada pertanyaan diwarga kita , koruptor kok bisa masuk kepengurusan PBNU,” ucap Rifki.

Sebagai informasi, Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu.

Merespon kasus itu, Ketua PBNU Yahya Tsaqub dikabarkan akan memberikan bantuan hukum terhadap Mardani Maming yang menjadi bendaharanya itu di kepengurusan PBNU periode 2022 – 2027.

Pencopotan nama Mardani Maming dari struktur ormas islam terbesar itu kata Rifki, akan memiliki dampak positif bagi kepengurusan di semua tingkatan yang selama ini merasa resah dengan pemberitaan korupsi yang menyeret salah satu pengurusnya di pusat.

“Pengurus NU di daerah itu resah dengan pemberitaan yang menyeret pengurus PBNU apalagi kasus korupsi. Ini perlu langkah cepat karena sudah menjadi konsusmi publik, kami pencinta ulama, pencinta NU tidak menghendaki organisasi ulama di kotori koruptor,” tandas Rifki.